Posted by : Nalen
Senin, 03 April 2017
- Untuk memasuki bandara dan untuk
keperluan check-in, Anda harus menunjukkan Tiket Elektronik ini beserta dengan
surat identifikasi yang dilampiri foto yang dikeluarkan oleh Pemerintah,
seperti paspor, kartu identitas atau KTP Indonesia.
- Tiket Elektronik ini harus ditunjukkan
beserta surat identifikasi yang dilampiri foto pada saat pengembalian uang
tiket atau pertukaran tiket.
- Tarif berlaku dengan ketentuan dan
kondisi tarif yang menyertainya.
- Apabila data yang ada dalam E-Ticket
berbeda dengan data yang ada pada sistem reservasi kami, maka yang menjadi
acuannya adalah data yang ada pada sistem reservasi. Pembatalan reservasi
tiket dikenakan biaya pembatalan, jika ada.
- Pengangkut tidak bertanggung jawab
terhadap ketidaksesuaian penerbangan lanjutan penumpang apabila
menggunakan perusahaan penerbangan lain.
- Pengangkut berhak menolak penumpang
untuk check-in dan membatalkan Pembukuannya apabila data yang diberikan
tidak sesuai.
- Penumpang tertinggal pesawat karena
tidak berada diruang tunggu, pengangkut tidak bertanggung jawab atas
kelalaian tersebut dan tiket penumpang akan dikenakan biaya pembatalan
sesuai peraturan yang ditetapkan pada pengangkut.
- Pengangkut tidak bertanggung jawab atas
kesalahan penulisan kontak/no Telpon/ hp penumpang yang mengakibatkan
tidak sampainya informasi Apabila terjadi perubahan jadwal yang diberikan
ke agent/ No.telpon/no.hp yang tertera saat reservasi.
- Apabila terdapat pembukuan FIT yang
jumlahnya lebih dari 15 orang dan belum proses tiketing, pihak Airlines
akan membatalkan pembukuan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Apabila pembukuan telah di proses tiketing, maka akan mengikuti prosedur
Group
- Barang-Barang Yang Tidak Boleh Dibawa:
baterai kering, pisau, gunting, benda tajam, peralatan, senjata api,
amunisi dan replika mainan dari benda-benda tersebut tidak boleh dibawa ke
kabin penumpang.
- Benda-Benda Berharga: Uang, logam mulia,
perhiasan, instrumen yang dapat dinegosiasikan, sekuritas, dokumen
identifikasi pribadi dan benda-benda berharga lainnya sebaiknya dibawa ke
kabin oleh penumpang. Pihak maskapai tidak bertanggung jawab atas
hilangnya benda-benda yang dibawa oleh penumpang.
- Pengangkut tidak bertanggung jawab
terhadap semua kehilangan barang berharga seperti uang, perhiasan, barang
elektronik, obat-obatan, dokumen serta surat berharga atau sejenisnya jika
dimasukkan kedalam bagasi tercatat, kecuali bisa dibuktikan adanya
kesalahan penanganan oleh pengangkut.
- Pengangkut tidak bertanggung jawab
terhadap kerusakan barang-barang pecah belah/cepat busuk dan binatang
hidup jika diangkut sebagai bagasi.
- Petugas check-in pengangkut berhak
menolak bagasi tercatat jika dapat rusak karena pengepakan yang tidak
semestinya serta bagasi yang tidak terkunci.
- Benda-Benda yang Boleh Dibawa dengan Syarat Tertentu: Obat-obatan dan perlengkapan kosmetik seperti hair spray, parfum dan obat yang mengandung alkohol boleh dibawa oleh penumpang selama perjalanan dalam jumlah yang wajar. Kebanyakan jenis benda-benda ini boleh dibawa sebagai kargo asalkan dikemas sesuai dengan peraturan kargo.
- Barang
Bawaan (Tas, Koper dan bungkusan lainnya) yang dipasangi alarm.
- Gas
padat – (didinginkan, mudah terbakar, tidak mudah terbakar dan beracun)
seperti butana, oksigen, nitrogen cair, tabung aqualung dan tabung gas
padat.
- Zat
Korosif – seperti asam, alkali, merkuri dan sel baterai cair serta wadah
yang mengandung merkuri.
- Bahan
peledak – amunisi, kembang api dan pistol api. Amunisi termasuk tempat
amunisi yang kosong, pistol, kembang api dan bagian dari pistol.
- Zat
cair serta padat yang mudah terbakar seperti refill pemantik, bahan bakar
pemantik, korek api, cat, thinner, pemantik api yang harus dibalik sebelum
dinyatakan.
- Zat
radioaktif
- Materi
yang teroksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida
- Zat
beracun dan yang dapat menimbulkan infeksi seperti insektisida, pembunuh
ilalang dan materi virus hidup.
- Benda-benda
berbahaya lainnya seperti materi yang dimagnetisasi, yang dapat melukai
atau membuat iritasi.
- Agen
etiologis (bakteri, virus, dll.)
- Zat-zat
yang mengandung merkuri tidak boleh dibawa oleh penumpang.
Related Posts :
- Back to Home »
- Aviation , Reservasi »
- SYARAT & KETENTUAN UMUM DI BANDARA