TERMINOLOGI RESERVASI

Senin, 03 April 2017
Posted by Nalen

Sebagai Staff Airlines khususnya bagian ticketing, baik dengan Manual Reservation maupun Computerized Reservation, selalu terdapat standarisasi untuk reservasi. Saat seseorang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang, maka yang harus dilakukan pertama kali melakukan proses reservasi (booking).

1.  BOOKING POLICY

       Booking policy atau kebijakan booking/reservasi, dimulai dengan penyebutan sejumlah data, yang diperlukan untuk sebuah reservasi, seperti: nama lengkap penumpang yang akan berangkat, jumlah orang yang akan berangkat, fonefield(berisikan alamat penumpang, dan nomor telepon yang dapat dihubungi/local contact pax), itinerary (tujuan (destination), hari dan jam keberangkatan/kepulangan), kelas penerbangan yang diinginkan, juga bila ada special request yang dimintakan oleh penumpang.
       Setelah semuanya sudah diproses, maka petugas reservasi akan menyebutkan ulang data-data dari penumpang tersebut, dilanjutkan dengan KODE BOOKING (yang terdiri dari 6 huruf/angka), yang bertujuan untuk mengantisipasi jika tamu kelupaan atau jika terjadi kesalahan dapat diperbaiki secepatnya.

2.  RECONFIRM PROCESS [PROSES KONFIRMASI ULANG]

Dalam membuat pembukuan terdapat dua macam penumpang, yaitu:

a.  Penumpang yang belum mempunyai tiket

       Bila seseorang belum mempunyai tiket, ia dapat melakukan reservasi terlebih dahulu, dapat melalui telepon atau datang langsung ke tempat penjualan tiket/maskapai penerbangan.
       Dengan menyebutkan nama lengkap, fonefield, itinerary(tujuan, hari, dan jam keberangkatan), maka pihak reservasi akan membookingkan (dan memberikan kode booking) untuk dapat dicetak, dan mendapatkan dokumen perjalanan (tiket).

b.  Penumpang yang sudah mempunyai/membawa tiket

Penumpang yang sudah memegang tiket terbagi atas dua, yaitu:

  1. Penumpang yang Holding Ticket, mempunyai kepastian berangkat
  2. Penumpang yang memegang tiket Open Date, yaitu tiket yang dimiliki oleh penumpang, yang belum memastikan tanggal keberangkatannya.

3.  CANCELLATION [PEMBATALAN]

Cancelation atau pembatalan sebagian atau keseluruhan perjalanan yang dilakukan penumpang, dapat dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh maskapai penerbangan.
Ada dua cara pembatalan yang dapat dilakukan, yaitu:

  1. Adalah dengan menyesuaikan time limit yang didapatkan pada saat reservasi (untuk yang belum memiliki tiket), atau
  2. 48 (Empat Puluh Delapan Jam) sebelum keberangkatan (untuk penumpang yang sudah memiliki tiket penerbangan).
Pembatalan dapat dilakukan oleh pihak perusahaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke penumpang bila penumpang tersebut lalai dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Pembatalan yang dilakukan oleh pihak perusahaan penerbangan adalah jika:

  1. Penumpang tidak melakukan konfirmasi ulang kepada pihak perusahaan penerbangan.
  2. Penumpang melakukan konfirmasi ulang, setelah time limit berjalan.
  3. Penumpang NO SHOW di bandara.

4.  PROSEDUR SEAT ALLOCATION

Petunjuk umum dalam alokasi tempat duduk untuk penumpang:

  1. Incapacitated Passenger, Expectant Mother, Child, dan Senior Citizen, tidak boleh ditempatkan di dekat pintu keluar atau Emergency Exit Door dan Emergency Exit Windows.
  2. Penumpang yang membawa bayi, harus diberi tempat duduk dikursi yang ada fitting baby basketBaby Basket harus dilekatkan atau ditempelkan pada fitting yang tersedia.
  3. UM harus ditempatkan ditempat yang dapat terlihat oleh Flight Attendent / Flight SPV / Purser, dan sebaiknya ditempatkan di Aisle
  4. Penumpang group, agar dapat ditempatkan bersama, dan berdekatan

5.  REPORTING AND CLOSING TIME

6.  CONNECTING

a.  CONNECTING TIME

Minimum Connecting Time (MCT) adalah jarak waktu terpendek yang diperlukan untuk mentransfer penumpang, dari satu penerbangan (flight) ke penerbangan lainnya.

       DOM – DOM : Transfer antar penerbangan Domestik
       INT – INT : Transfer antar penerbangan Internasional
       INT – DOM : Transfer dari penerbangan Internasional ke Domestik

Minimum Connecting Time yang berlaku adalah:

       90 Menit untuk transfer penerbangan domestic
       120 Menit untuk transfer penerbangan internasional

  b.  CONNECTING FLIGHT

       Connecting flight adalah penerbangan lanjutan yang dilakukan oleh penumpang untuk mencapai tempat tujuan (destination) terakhir.
       Penumpang tersebut ditransfer melalui penerbangan lain atau dengan penerbangan yang sama yang telah mengadakan joint operation dengan penerbangan dari kota asal.
       Kegiatan connecting flight ini berhubungan dengan connecting time, karena apabila penumpang mempunyai connecting flight dalam perjalanannya, dia harus cermat memilih penerbangan yang mempunyai minimum connecting time, agar tidak menunggu terlalu lama.



Syarat dan ketentuan umum yang di terapkan maskapai saat anda melakukan penerbangan adalah sebagai berikut :


  1. Untuk memasuki bandara dan untuk keperluan check-in, Anda harus menunjukkan Tiket Elektronik ini beserta dengan surat identifikasi yang dilampiri foto yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti paspor, kartu identitas atau KTP Indonesia.
  2. Tiket Elektronik ini harus ditunjukkan beserta surat identifikasi yang dilampiri foto pada saat pengembalian uang tiket atau pertukaran tiket.
  3. Tarif berlaku dengan ketentuan dan kondisi tarif yang menyertainya.
  4. Apabila data yang ada dalam E-Ticket berbeda dengan data yang ada pada sistem reservasi kami, maka yang menjadi acuannya adalah data yang ada pada sistem reservasi. Pembatalan reservasi tiket dikenakan biaya pembatalan, jika ada.
  5. Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap ketidaksesuaian penerbangan lanjutan penumpang apabila menggunakan perusahaan penerbangan lain.
  6. Pengangkut berhak menolak penumpang untuk check-in dan membatalkan Pembukuannya apabila data yang diberikan tidak sesuai.
  7. Penumpang tertinggal pesawat karena tidak berada diruang tunggu, pengangkut tidak bertanggung jawab atas kelalaian tersebut dan tiket penumpang akan dikenakan biaya pembatalan sesuai peraturan yang ditetapkan pada pengangkut.
  8. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kesalahan penulisan kontak/no Telpon/ hp penumpang yang mengakibatkan tidak sampainya informasi Apabila terjadi perubahan jadwal yang diberikan ke agent/ No.telpon/no.hp yang tertera saat reservasi.
  9. Apabila terdapat pembukuan FIT yang jumlahnya lebih dari 15 orang dan belum proses tiketing, pihak Airlines akan membatalkan pembukuan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu Apabila pembukuan telah di proses tiketing, maka akan mengikuti prosedur Group
  10. Barang-Barang Yang Tidak Boleh Dibawa: baterai kering, pisau, gunting, benda tajam, peralatan, senjata api, amunisi dan replika mainan dari benda-benda tersebut tidak boleh dibawa ke kabin penumpang.
  11. Benda-Benda Berharga: Uang, logam mulia, perhiasan, instrumen yang dapat dinegosiasikan, sekuritas, dokumen identifikasi pribadi dan benda-benda berharga lainnya sebaiknya dibawa ke kabin oleh penumpang. Pihak maskapai tidak bertanggung jawab atas hilangnya benda-benda yang dibawa oleh penumpang.
  12. Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap semua kehilangan barang berharga seperti uang, perhiasan, barang elektronik, obat-obatan, dokumen serta surat berharga atau sejenisnya jika dimasukkan kedalam bagasi tercatat, kecuali bisa dibuktikan adanya kesalahan penanganan oleh pengangkut.
  13. Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang pecah belah/cepat busuk dan binatang hidup jika diangkut sebagai bagasi.
  14. Petugas check-in pengangkut berhak menolak bagasi tercatat jika dapat rusak karena pengepakan yang tidak semestinya serta bagasi yang tidak terkunci.
  15. Benda-Benda yang Boleh Dibawa dengan Syarat Tertentu: Obat-obatan dan perlengkapan kosmetik seperti hair spray, parfum dan obat yang mengandung alkohol boleh dibawa oleh penumpang selama perjalanan dalam jumlah yang wajar. Kebanyakan jenis benda-benda ini boleh dibawa sebagai kargo asalkan dikemas sesuai dengan peraturan kargo.


Untuk alasan keselamatan, benda-benda berbahaya seperti yang disebutkan di bawah ini tidak boleh dibawa oleh penumpang  :


  1. Barang Bawaan (Tas, Koper dan bungkusan lainnya) yang dipasangi alarm.
  2. Gas padat – (didinginkan, mudah terbakar, tidak mudah terbakar dan beracun) seperti butana, oksigen, nitrogen cair, tabung aqualung dan tabung gas padat.
  3. Zat Korosif – seperti asam, alkali, merkuri dan sel baterai cair serta wadah yang mengandung merkuri.
  4. Bahan peledak – amunisi, kembang api dan pistol api. Amunisi termasuk tempat amunisi yang kosong, pistol, kembang api dan bagian dari pistol.
  5. Zat cair serta padat yang mudah terbakar seperti refill pemantik, bahan bakar pemantik, korek api, cat, thinner, pemantik api yang harus dibalik sebelum dinyatakan.
  6. Zat radioaktif
  7. Materi yang teroksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida
  8. Zat beracun dan yang dapat menimbulkan infeksi seperti insektisida, pembunuh ilalang dan materi virus hidup.
  9. Benda-benda berbahaya lainnya seperti materi yang dimagnetisasi, yang dapat melukai atau membuat iritasi.
  10. Agen etiologis (bakteri, virus, dll.)
  11. Zat-zat yang mengandung merkuri tidak boleh dibawa oleh penumpang.





Apa itu reservasi?

Menurut IATA ( International Air Traffic Association ), reservasi adalah suatu permintaan penyediaan secara awal bagi ruang, tempat duduk, atau akomodasi untuk seseorang atau sesuatu ruang untuk barang yang dibawa orang tersebut.

Maka, reservasi dapat diartikan sebagai suatu transaksi yang menyangkut tentang penyediaan tempat (Seat/Space), pelayanan khusus, dan atau fasilitas-fasilitas lainnya termasuk akomodasi lainnya, untuk penumpang yang mau melakukan perjalanannya dengan pesawat terbang.


Manfaat reservasi dari sisi Penumpang dan Airlines

Dari sisi Penumpang
Dari sisi Airlines
     1. Mempermudah mempersiapkan keperluannya sedini mungkin.
     2. Memberi kepastian rencana perjalanan.
     3. Efisiensi waktu. 
     1. Sarana untuk menjual load factor secara maximum.
     2. Sarana untuk meningkatkan produksi.
     3. Mempermudah penjualan produksi.
     4. Efisiensi.
  

Tugas dan Fungsi dari seorang reservasi

Tugas – tugas reservasi :

Penyediaan Tempat :
·         Mengawasi sealable (penjualan yang tersedia) seat pada penerbangan tertentu dengan mencatat pembukuan dan pembatalannya.
·         Mengusahakan pendapatan semaksimal mungkin.

Permintaan khusus :
·         Meneruskan permintaan khusus penumpang kepada bagian – bagian yang bersangkutan.

Penjualan :
·         Menyarankan perubahan penerbangan apabila diperlukan.
·         Memberikan laporan kepada bagian penjualan.
·         Membuat rencana untuk masa depan.
·         Memberi revenue setinggi mungkin.

Fungsi reservasi :

  1. Melaksanakan penyediaan seat agar tidak terjadi oversale.
  2. Mengusahakan pendapatan setinggi – tingginya.







Jawa



* CGK - Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten. Cengkareng
* KMO - Bandar Udara Kemayoran, Jakarta
* HLP - Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta
* SUB - Bandar Udara Juanda, Surabaya
* SOC - Bandar Udara Adisumarmo, Solo
* JOG - Bandar Udara Adi Sucipto, Yogyakarta
* SRG - Bandar Udara Achmad Yani, Semarang
* BDO - Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung

Sumatera


* BTJ - Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
* MES - Bandar Udara Polonia, Medan
* BTH - Bandar Udara Hang Nadim, Batam
* TNJ - Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
* PKU - Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
* PDG - Bandar Udara Minangkabau, Padang
* PLM - Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
* BKS - Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu
* TKG - Bandar Udara Radin Inten II, Bandar Lampung
* DJB - Bandar Udara Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi

Bali dan Nusa Tenggara


* DPS - Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar
* AMI - Bandar Udara Selaparang, Mataram
* KOE - Bandar Udara El Tari, Kupang
* BMU - Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin, Bima
* RTG - Bandar Udara Frans Sales Lega, Ruteng
* BJW - Bandar Udara Soa, Bajawa
* ENE - Bandar Udara H.Hasan Aroeboesman, Ende
* MOF - Bandar Udara Frans Seda, Maumere
* ARD - Bandar Udara Mali, Alor
* ABU - Bandar Udara Haliwen, Atambua

Kalimantan


* BPN - Bandar Udara Sepinggan, Balikpapan
* PNK - Bandar Udara Supadio, Pontianak
* TRK - Bandar Udara Juwata, Tarakan
* BEJ - Bandar Udara Kalimarau, Berau

Sulawesi


* UPG - Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar
* MDC - Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado

Maluku


* AMQ - Bandar Udara Pattimura, Ambon

Papua


* DJJ - Bandar Udara Sentani, Jayapura
* BIK - Bandar Udara Frans Kaisiepo, Biak
* TIM - Bandar Udara Mozes Kilangin, Tembagapura
* MKQ - Bandar Udara Mopah, Merauke
Welcome to My Blog

Total Tayangan Halaman

Popular Post

- Copyright © Naw -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -